Klausul Perjanjian jual beli

A.Klausul Perjanjian
Klausul perjanjian adalah bunyi persetujuan lisan atau tertulisa yang dibuat oleh dua pihak atau lebih,dan tiap pihak sepakat untuk mentaati persetujuan tsb.

Klausul perjanjian jual beli menyangkut beberapa hal:
1.   Identitas penjual dan pembeli
Menjelaskan nama orang atau perusahaan,alamat,serta identitas lain yang menjelaskan secara lengkap pihak pihak yang terkait.

2.   Objek perjanjian
Objek perjanjian harus jelas,menyangkut nama,tipe,jenis,jumlah dan hal-hal lain yang dapat memberikan penjelasan mengenai produk yang dijual.

3.   Harga barang
Harga barang per satuan, dan secara keseluruhan dalam perjanjian jual beli.

4.   Syarat dan teknis pembayaran
Syarat pembayaran yang disepakati dapat berupa tunai maupun kredit.teknis pembayaran bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu:
a.Pembayaran langsung,yaitu pembayaran tunai yang dilakukan secara langsung dari pihak pembeli dan penjual tanpa melalui perantara.

b.Pembayaran melalui pihak ketiga,yaitu pembayaranyang menggunakan perantara pembayaran misalnya jasa bank.jasa bank yang bisa digunakan untuk pembayaran transaksi yaitu: 
·      Inkaso,yaitu kegiatan jasa bank untuk melaksanakan amanat dari nasabahnya untuk melakukan penagihan kepada seseorang atau badan yang ditunjuk oleh pemberi amanat.
·      Transfer,yaitu kegiatan jasa bank untuk mengirimkan sejumlah uang yang diamanatkan nasabah kepada seseorang yang ditunjuk oleh pengamanat
B.Sanksi Keterlambatan Pengirimiman Barang
Sanksi yang disepakati misalnya:
·      Denda.
·      Potongan harga sekian persen apabila terjadi keterlambatan pengiriman.
·      Barang dikembalikan tanpa ongkos angkut.

C.Syarat pengiriman
Kesepakatan syarat pengiriman berkaitan dengan siapa pihak yang menanggung ongkos angkut dan resiko perjalanan.

Syarat pengiriman yang disepakati diantaranya sebagai berikut:
·      Loco gudang
Pada syarat jual beli ini,pembeli harus menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli.

·      Franco gudang
Pada syarat jual beli ini,penjual yang menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli.

·      FOB(Free On Board)
Syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli diluar negeri.

·      CIF(Cost Insurance Freight)
Semua biaya termasuk premi asuransi pengangkutan hingga barang berada di pelabuhan tempat pembeli menjadi tanggungan penjual.


Sekian penjelasan saya tentang Klausul perjanjian,semoga bermanfaat J

Komentar

  1. Play free online slots without registration - Dr.MCD
    Free online slots 창원 출장안마 without registration. 부산광역 출장안마 Here 포천 출장마사지 at Dr.Mcd 제주 출장샵 we provide you with the chance to play the most popular free casino slots, without the need to 전라남도 출장마사지 register

    BalasHapus

Posting Komentar